Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Mu'amalah (Hukum Perdata) Akad dan Jual beli Larangan memecah mata uang (dinar/dirham) kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali karena ada keperluan

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Larangan memecah mata uang (dinar/dirham) kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali karena ada keperluan
Imam Ahmad : 14910

حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin Fadlo'] menceritakan dari [Bapaknya] dari [Al Qomah bin Abdullah] dari [Bapaknya] berkata; Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memecah (merusak) mata uang kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali jika rusak sendiri.

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 14910
Imam Abu Dawud : 2992
Imam Ibnu Majah : 2254