Hadits Perwakilan
Hak pemilik mengambil kembali barangnya yang hilang/dicuri dari pembeli, serta hak pembeli menuntut kembali uangnya dari penjual
Imam Ahmad : 19287حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سُرِقَ مِنْ الرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Sa'id bin 'Ubaid bin Zaid bin 'Uqbah] dari [Ayahnya] dari [Samurah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika barang seseorang dicuri, atau hilang, kemudian ia mendapatinya di tangan orang lain, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut. Adapun orang yang membelinya harus mengembalikan kepada si penjual (dengan tetap memperoleh) uang pembelian."