Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 20652

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مَكْحُولٍ وَعَطِيَّةَ وَضَمْرَةَ وَرَاشِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ زَوْجٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَأَعْطَى الزَّوْجَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ فَكُلِّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abdullah] dari [Makhul] dan ['Athiyah] dan [Dlamrah] dan [Rasyid] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa ia ditanya tentang bagian suami, saudara seibu dan seayah. Lalu ia memberikan kepada suami setangahnya dan saudara perempuan setengahnya. Lalu ia diprotes dengan keputusannya tersebut, maka ia pun berkata, "Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan seperti itu."