Imam Ahmad : 25931
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُخَوَّلِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَشَعْرُهُ مَعْقُوصٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [seorang laki-laki] dari [Abu Rafi'] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang yang sedang shalat sedangkan rambutnya digelung."