Tidak boleh memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban setelah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah
Imam Ahmad : 25269
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ فَأَرَادَ رَجُلٌ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdurrahman bin Humaid] bahwa ia telah mendengar [Sa'id bin Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila telah masuk hari kesepuluh Dzulhijjah, dan ada seseorang yang ingin menyembelih sembelihannya, maka janganlah ia mengambil jatah dari rambut maupun kulitnya."