Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ketika seorang wanita dari suku Makhzum mencuri, Nabi menegakkan hukum dengan memotong tangannya tanpa pandang bulu
Imam Ahmad : 24134

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ امْرَأَةٌ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا فَأَتَى أَهْلُهَا أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَلَّمُوهُ فَكَلَّمَ أُسَامَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أُسَامَةُ لَا أَرَاكَ تُكَلِّمُنِي فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقَطَعَ يَدَ الْمَخْزُومِيَّةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; ada seorang wanita bani Makhzum yang meminjam perhiasan dan ia enggan mengembalikannya, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Selanjutnya keluarganya datang kepada Usamah bin Zaid dan berbicara (bernegoisasi) kepadanya, lalu Usamah berbicara (bernegoisasi) kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, hingga Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya: "Tak sepantasnya aku melihatmu mengajakku bernegoisasi dalam (hukuman) Allah AzzaWaJalla." Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri seraya berpidato dan bersabda: "Orang-orang sebelum kalian telah celaka karena jika ada orang bangsawan mencuri mereka membiarkannya, namun jika ada orang yang lemah (rakyat jelata, kaum proletar) mencuri mereka memotong tangannya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya jika Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya pasti memotong tangannya." maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memotong tangan wanita bani Makhzum tersebut.

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 24134
Imam Bukhari : 3216, 3453, 3965, 6289, 6290
Imam Muslim : 3196, 3197
Imam Abu Dawud : 3802
Imam Tirmidzi : 1350
Imam Nasa'i : 4813, 4814, 4815, 4816, 4817, 4818, 4819
Imam Ibnu Majah : 2537
Imam Darimi : 2200