Rasulullah melarang mematuk seperti burung gagak, dan membentangkan tangan seperti binatang buas, saat sujud
Imam Ahmad : 22640حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ الْبَتِّيُّ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَعَنْ فَرْشَةِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ مَقَامَهُ فِي الصَّلَاةِ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah memberitakan kepada kami ['Utsman Al Batti] dari ['Abdul Hamid bin Salamah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mencocok laksana gagak, membentang laksana binatang buas dan menempati tempatnya saat shalat laksana unta menempati tempatnya."