Perbedaan antara seorang hamba dengan kekafiran atau kesyirikan adalah meninggalkan shalat
Imam Ahmad : 21859حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ يَعْنِي ابْنَ شَقِيقٍ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Waqid] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Perjanjian diantara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya berarti ia kafir."