Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Budak milik bersama yang dimerdekakan sebagian oleh salah satu pemiliknya, maka pemilik itu menanggung sisa bagian yang lain

Imam Ahmad : 19787

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السُّهَيْمِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ أَعْتَقَ شَقِيصًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ خَلَاصَهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ وَقَالَ لَيْسَ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى شَرِيكٌ حَدَّثَنَا بَهْزٌ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ حَدِيثُ الشَّقِيصِ فِي الْعَبْدِ مُرْسَلٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr As Suhaimi], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abul Malih] dari [Ayahnya] bahwa seorang lelaki dari kaumnya memerdekakan budak bagiannya, kemudian hal itu di laporkan kepada Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, lantas beliau menjadikan bagian yang lain (bagian yang belum terbebsakan) supaya di bebaskan dari hartanya sekalian, beliau bersabda: "Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak memiliki sekutu." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dari [Hammam] dia berkata; bahwa hadis tentang bagian budak adalah hadis mursal."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 9670, 19787
Imam Muslim : 2759, 3152
Imam Abu Dawud : 3431