Imam Ahmad : 19368
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَن سَعِيدٍ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَحَاطَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memagari tanah (kosong tak ada yang memiliki), maka tanah tersebut menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] seperti itu, namun ia mengatakan 'Man Ahatha' (barang siapa memagari)."