Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Zakat peternakan: Unta, sapi dan kambing

Imam Ahmad : 19165

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا جَلَّ وَعَزَّ لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; Aku telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh unta sa`imah, zakatnya adalah bintu labun (seekor anak unta masuk usia tiga tahun), tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya (unta yang ia miliki), karena keputusan Rabb kami Azza wa Jalla. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) sedikitpun."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 3710, 4404, 4405, 19165
Imam Abu Dawud : 1340
Imam Tirmidzi : 564
Imam Ibnu Majah : 1788
Imam Darimi : 1571