Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Budak orang miskin memotong telinga budak orang kaya: tanpa hukuman

Imam Ahmad : 19084

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ فَأَتَى أَهْلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا نَاسٌ فُقَرَاءُ فَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْهِ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], telah menceritakan padaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari ['Imran bin Hushain] bahwa "Budak laki-laki milik orang miskin memotong telingan budak laki-laki milik orang kaya. Lalu keluarga budak (milik orang miskin) tersebut mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kami ini adalah orang-orang yang miskin! ' beliau akhirnya tidak memberikan hukuman apapun (tidak wajib membayar diyat)."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 19084
Imam Abu Dawud : 3974
Imam Nasa'i : 4670