Dua muslim saling membunuh, keduanya masuk Neraka
Imam Ahmad : 18916حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا الْمُسْلِمَانِ تَوَاجَهَا بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَهُمَا فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ مَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah mengkabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Musa] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apabila dua orang muslim bertemu dan saling mengacungkan pedangnya lalu seorang diantara keduanya berhasil membunuh saudaranya maka keduanya masuk neraka." Dikatakan pada Rasulullah; "Kalau yang membunuh sudah maklum, tapi apa dosa yang terbunuh?." Beliau bersabda: "Karena sungguh ia juga bermaksud membunuh saudaranya."