Budak yang memenuhi hak allah dan hak tuannya mendapatkan dua pahala
Imam Ahmad : 18894حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ ثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ عَن مُطَرِّفٍ عَن عَامِرٍ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الَّذِي يُعْتِقُ جَارِيَةً ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا لَهُ أَجْرَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Khalid] yakni Ath Thahhan, dari [Mutharrif] dari [Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bawha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang memerdekakan budak wanita kemudian ia menikahinya, maka baginya dua pahala."