Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan jual beli perak-emas dengan pembayaran tunda
Imam Ahmad : 18532

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ سَلْ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَسَأَلْتُ زَيْدًا فَقَالَ سَلْ الْبَرَاءَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَقَالَا جَمِيعًا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] ia berkata, saya mendengar [Abul Minhal] yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata; saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] mengenai Ash Sharf, ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Kemudian saya pun bertanya kepada [Zaid], dan ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Al Baraa` karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Akhirnya keduanya pun berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Wariq (uang dirham) dengan emas secara piutang."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11054, 13812, 14467, 15675, 16315, 17808, 18474, 18505, 18520, 18532, 21670
Imam Bukhari : 2033
Imam Muslim : 2976
Imam Abu Dawud : 2916
Imam Nasa'i : 4501