Jika salah seorang dari kalian kencing hendaklah mengurut kemaluannya tiga kali
Imam Ahmad : 18274حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَمْعَةُ عَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثًا قَالَ زَمْعَةُ مَرَّةً فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Zam'ah] dari [Isa bin Yazdad] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian kencing, hendaklah ia menarik zakarnya tiga kali." Zam'ah berkata; "Sekali (saja), karena hal itu telah mencukupinya."