Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Wanita yang diperkosa tidak dikenai hukuman, dan orang yang dituduh keliru dibebaskan setelah pelaku sebenarnya mengaku

Imam Ahmad : 18117

حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا

Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqi] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abdul Jabbar] dari [bapaknya] ia berkata; Ada seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau membebaskannya dari Had (hukum rajam), dan menegakkan Had kepada laki-laki yang memperkosanya. Ia tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan mahar.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18117, 25980
Imam Muslim : 3206, 3207, 3208, 3209
Imam Abu Dawud : 3806, 3852, 3853
Imam Tirmidzi : 1373
Imam Nasa'i : 1931
Imam Ibnu Majah : 2588
Imam Darimi : 2221, 2222