Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Perbedaan Pendapat Ulama/Mazhab tentang Hukum Qunut

Imam Ahmad : 17907

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ مُرَّةَ أَوْ قَالَ حَدَّثَنَا عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنِ الْبَرَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتْ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ قَالَ شُعْبَةُ مِثْلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata, saya mendengar [Amru bin Murrah] atau ia mengatakan, ia telah menceritakan kepada kami dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Baraa`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan Qunuth pada saat shalat Subuh dan Maghrib. [Syu'bah] mengatakan semisalnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11674, 11958, 12196, 12803, 15317, 17740, 17789, 17907, 25952, 25953
Imam Muslim : 1093, 1094
Imam Abu Dawud : 1229
Imam Tirmidzi : 367
Imam Nasa'i : 1066
Imam Malik : 341
Imam Darimi : 1549