Haram durhaka pada ibu, mengubur anak wanita, dan menyia-nyiakan harta
Imam Ahmad : 17520
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَقِيلَ وَقَالَ وَمَنْعَ وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَعُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Atha` bin Sa`ib] dari [Warrad] budak Al Mughirah, dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian mengatakan sesuatu yang tidak jhelas sumbernya, menahan hak orang lain, membunuh anak-anak perempuan, durhaka kepada Ibu, dan menyia-nyiakan harta."