Imam Ahmad : 17451
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ صَحِبَ قَوْمًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَوَجَدَ مِنْهُمْ غَفْلَةً فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ فَجَاءَ بِهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْبَلَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ia pernah mengintai orang-orang musyrik, saat melihat salah seorang dari mereka lengah, maka ia pun membunuh mereka dan mengambil hartanya. Setelah itu ia membawa harta (rampasan) tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam enggan menerimanya."