Tidak sahnya shalat sendirian di belakang shaf dan perintah untuk mengulanginya
Imam Ahmad : 17319حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ عَنْ هِلَالِ بْنِ يِسَافٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ رَاشِدٍ عَنْ وَابِصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فِي الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Murrah] dari [Hilal bin Yisaf] dari [Amru bin Rasyid] dari [Wabishah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalat."