Imam Ahmad : 16980
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ نَصْرٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَتْفِ أَذْنَابِ الْخَيْلِ وَأَعْرَافِهَا وَنَوَاصِيهَا وَقَالَ أَذْنَابُهَا مَذَابُّهَا وَأَعْرَافُهَا إِدْفَاؤُهَا وَنَوَاصِيهَا مَعْقُودٌ بِهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Nashr] dari [seorang laki-laki] dari [Utbah bin Abdu As Sulami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mencabut bulu ekor kuda, lehernya, dan juga pada keningnya." Dan beliau bersabda: "Pada bulu ekor adalah alat pengusir lalat, bulu leher adalah tempat kematiannya (penyembelihan) dan bulu kening (kepala bagiandepan) adalah karena padanya terikat kebaikan hingga datangnya hari kiamat."