Nabi melarang bernadzar dalam hal yang tidak mungkin atau menyulitkan diri sendiri
Imam Ahmad : 16692
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ سَوَادَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ جُعْثُلٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ أَبِي تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ نَذَرَتْ فِي ابْنٍ لَهَا لَتَحُجَّنَّ حَافِيَةً بِغَيْرِ خِمَارٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَحُجُّ رَاكِبَةً مُخْتَمِرَةً وَلْتَصُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Sa'id Ju'tsul Al Qitbani] dari [Abu Tamim Al Jaisyani] dari [Uqbah bin Amir], bahwa saudara perempuan Uqbah pernah bernadzar terkait dengan kelahiran anak laki-lakinya, bahwa ia akan menunaikan haji dengan berjalan kaki, tanpa sepatu dan tanpa mengenakan kerudung. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Hendaklah ia menunaikan haji dengan berkendaraan dan memakai tudung, setelah itu hendaklah ia menunaikan puasa."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2027, 2032, 2165, 2685, 2691, 8504, 11597, 11684, 12423, 12983, 13363, 16668, 16692, 16709, 16735, 17125
Imam Bukhari : 1732, 1733, 6207, 6210
Imam Muslim : 3100, 3101, 3102
Imam Abu Dawud : 2865, 2866, 2867, 2868, 2869, 2870, 2871, 2872, 2873, 2874
Imam Tirmidzi : 1456, 1464
Imam Nasa'i : 2871, 3751, 3754, 3755, 3792, 3793, 3794
Imam Ibnu Majah : 2125, 2126, 2127
Imam Malik : 900
Imam Darimi : 2229, 2230, 2231