Imam Ahmad : 16515
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ يَحْتَجِمُ فِي الْبَقِيعِ لِثَمَانِ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِي فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [seseorang yang telah menceritakan kepadanya] dari [Syaddad bin Aus] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi seorang laki-laki yang sedang berbekam di Baqi' tanggal delapan belas bulan Ramadlan dan beliau mengambil kedua tanganku lalu bersabda: "Orang yang berbekam dan yang dibekam, telah batal puasanya.'."