Fiqih Salab (harta pribadi musuh di medan perang untuk pembunuhnya: Kasus Abu Jahal dan Ibnu Akwa')
Imam Ahmad : 15897قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَتَلْتُ رَجُلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ هَذَا فَقَالُوا ابْنُ الْأَكْوَعِ فَقَالَ لَهُ سَلَبُهُ
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar] dari [Iyas bin Salamah] dari [bapaknya] berkata; Saya telah membunuh seorang laki-laki, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertanya, "Siapa yang telah membunuh orang ini?" mereka menjawab, Ibnu Al Akwa'. Lalu beliau bersabda kepadanya, "Baginya apa yang ada padanya (senjata, pakaian dan lainnya) ".