Larangan wanita menggauli wanita (lesbian) dan laki-laki menggauli laki-laki (homosex)
Imam Ahmad : 14712حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ يُبَاشِرَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَالْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَقَالَ إِذَا أَعْجَبَتْ أَحَدَكُمْ الْمَرْأَةُ فَلْيَقَعْ عَلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مِنْ نَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Zinad] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang seorang laki-laki bersama laki-laki lain dalam satu kain dan seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. Dan beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian kagum terhadap seorang wanita maka datangilah isterinya, karena hal itu bisa meredam gejolak nafsunya."