Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Apakah seorang dari kalian yang telah menyuruh atau memberinya petunjuk (isyarat) terhadap buruan tersebut? menjawab, tidak ada, kalau begitu, makanlah dagingnya yang masih tersisa

Imam Ahmad : 14652

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو أَخْبَرَنِي رَجُلٌ ثِقَةٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَحْمُ الصَّيْدِ حَلَالٌ لِلْمُحْرِمِ مَا لَمْ يَصِدْهُ أَوْ يُصَدْ لَهُ

Telah bercerita kepada kami [Suroij] telah bercerita kepada kami [Ibnu Abu Az-Zinad] dari ['Amr bin Abu 'Amr] telah mengabarkan kepadaku [seorang yang tsiqoh] dari Bani Salamah dari [Jabir bin Abdullah] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Daging buruan halal bagi orang yang berihram selama dia tidak berburu atau ada yang berburu untuknya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 14625, 14652, 21529, 21544, 21557, 21564, 21575
Imam Muslim : 2065
Imam Nasa'i : 2777
Imam Darimi : 1757