Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kemiripan ciri anak dengan lelaki yang dituduhkan tidak membatalkan li'an dan tidak menjatuhkan hukum rajam

Imam Bukhari : 6349

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ ذَكَرَ ابْنُ عَبَّاسٍالْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ هِيَ الَّتِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا امْرَأَةً عَنْ غَيْرِ بَيِّنَةٍ قَالَ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ أَعْلَنَتْ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al Qasim bin Muhammad] mengatakan; [Ibnu Abbas] menceritakan tentang dua orang yang saling meli'an. Lantas Abdullah bin Syaddad bertanya; 'Itukah wanita yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengomentarinya dengan sabdanya: "Jika aku merajam wanita tanpa bukti (niscaya aku merajam orang ini) "? ' Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, itu adalah wanita yang terang-terangan."

Hadits Penguat :

Imam Bukhari : 4898, 4904, 6349, 6350, 6697
Imam Muslim : 2750, 2751
Imam Nasa'i : 3416, 3417
Imam Ibnu Majah : 2549, 2550