Imam Ahmad : 12688
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى الْجَمْرَةَ ثُمَّ نَحَرَ الْبُدْنَ وَالْحَجَّامُ جَالِسٌ ثُمَّ قَالَ لِلْحَجَّامِ وَوَصَفَ هِشَامٌ ذَلِكَ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى ذُؤَابَتِهِ فَحَلَقَ أَحَدَ شِقَّيْهِ الْأَيْمَنَ وَقَسَمَهُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَلَقَ الْآخَرَ فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Rouh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Anas Bin Malik], Rasulullah shallahu'alaihi wasallam melempar jumrah kemudian menyembelih unta, yang saat itu ada tukang bekam tengah duduk. Maka Rasulullah berkata kepada tukang bekam tersebut, -- Hisyam mendemontrasikannya dengan meletakkan tangannya di atas untanya lalu memotong bagian kanannya lalu membaginya kepada orang-orang. Dan juga ia memotong lainnya dan diberikan kepada Abu Thalhah.