Imam Ahmad : 11742
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ قُلْتُ لِمُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَسَمِعْتَ أَنَسًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنُّعْمَانِ بْنِ مُقَرِّنٍ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; aku berkata kepada [Mu'awiyah bin Qurrah], "Apakah engkau mendengar [Anas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada An Nu'man bin Muqarrin: "Putra saudara perempuan dari (hasil perkawinan dengan seorang suami yang berasal dari) suatu kaum, adalah dari kaum tersebut." Ia menjawab; "Ya."