Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan diatas tiga hari kecuali bersama mahramnya
وَلَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang samam seperti hadis sebelumnya dari [Abu Sa'id] "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya."
Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan diatas tiga hari kecuali bersama mahramnya
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4386 , 4467 , 6007 , 6008 , 8208 , 9364 , 10615 , 10992 , 11080 , 11091 , 11163 , 11182 , 11200 , 11309 Imam Bukhari : 1024 , 1025 Imam Muslim : 2381 , 2382 , 2384 , 2385 , 2389 , 2390 Imam Abu Dawud : 1466 , 1467 Imam Tirmidzi : 1089 Imam Ibnu Majah : 2889 Imam Darimi : 2562