Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak wajib mandi: jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan isterinya namun tidak keluar air mani, hendaknya ia berwudhu dan membasuh kemaluannya

Imam Ahmad : 10775

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مَنْزِلَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ قَالَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ قَالَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ أُقْحِطْتَ فَلَيْسَ عَلَيْكَ غُسْلٌ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abu Shalih Dzakwan As Samman] dari [Abu Sa'id] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi rumah seorang lelaki Anshar, lalu laki-laki tersebut keluar sedang kepalanya basah, " maka beliau bertanya: "Apakah kami telah membuatmu terburu-buru?" beliau bersabda lagi: "Jika engkau dibuat terburu-buru atau tergesa-gesa (dalam bersenggama sehingga belum sampai klimaks), maka tidak ada kewajiban bagimu mandi."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 254, 420, 428, 10775, 16650, 20176
Imam Bukhari : 173, 174, 283, 284
Imam Muslim : 520, 521, 522, 523, 524
Imam Ibnu Majah : 598