Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan jual beli emas-emas atau perak-perak kecuali jumlah sama
Imam Ahmad : 10625

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ أَنَّ مُحَمَّدًا حَدَّثَ أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا صَالِحٍ حَدَّثَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ نُهُوا عَنْ الصَّرْفِ وَرَفَعَهُ رَجُلَانِ مِنْهُمْ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] bahwa [Muhammad] menceritakan, bahwasanya [Dzakwan Abu Shalih] menceritakan dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan [Jabir bin Abdullah] dan [Abu Hurairah], "bahwasanya mereka dilarang dari Shorf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent). Dan kedua orang dari mereka telah memarfu'kan hadis ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7243, 9263, 10625, 10626, 10627, 11006, 11054, 13657, 13663, 19500, 19592, 21626, 21670
Imam Bukhari : 2034
Imam Muslim : 2977
Imam Nasa'i : 4502
Imam Ibnu Majah : 2245, 2246, 2249