Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan
Imam Ahmad : 10412حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تَحْتَرِقَ ثِيَابُهُ وَتَخْلُصَ إِلَيْهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَطَأَ عَلَى قَبْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian membakar bajunya hingga menembus kulitnya adalah lebih baik daripada ia duduk di atas kuburan."