Imam Ahmad : 10334
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُذْكَرُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا رَأَى كَلْبًا يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَأَخَذَ الرَّجُلُ خُفَّهُ فَجَعَلَ يَغْرِفُ لَهُ بِهِ الْمَاءَ حَتَّى أَرْوَاهُ فَشَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Abdullah bin Dinar- ia berkata; aku mendengar bahwa telah disampaikan kepada [bapakku] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang lelaki melihat seekor anjing makan tanah yang basah karena kehausan, maka ia mengambil sepatunya dan menimba air dengannya, kemudian memberinya minum, maka Allah bersyukur kepadanya, dan memasukannya ke dalam surga."