Imam Ahmad : 10218
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ عَمِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُكْنَى بِكُنْيَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdul Karim bin Malik] bahwa [Ubaidullah bin Abdurrahman bin Abu 'Amroh] mengabarkan kepadanya dari [pamannya], dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang memakai julukan miliknya."