Imam Ahmad : 10212
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ عَوْفٌ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Auf] dari [Anas bin Sirin], -'Auf berkata; dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari [Abu Hurairah], - ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita pezina diampuni dosanya, ketika ia melewati seekor anjing yang berada di bibir sumur menjulurkan lidah dan hampir mati karena kehausan, lalu ia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudung, ia kemudian menimba air dan diberikan kepada anjing tersebut, maka iapun diampuni karenanya."