Nabi melarang puasa hari Jumat, kecuali disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya
Imam Ahmad : 10021حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَبْلَهُ يَوْمٌ أَوْ بَعْدَهُ يَوْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari jum'at kecuali ia telah berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya."