Dilarang meratap atau berteriak-teriak di dekat jenazah, karena termasuk perbuatan jahiliyah
Imam Ahmad : 9354حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَى عُمَرُ امْرَأَةً فَصَاحَ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهَا يَا عُمَرُ فَإِنَّ الْعَيْنَ دَامِعَةٌ وَالنَّفْسَ مُصَابَةٌ وَالْعَهْدَ حَدِيثٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'atho`] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berada pada acara pemakaman jenazah, lalu Umar melihat seorang wanita dan ia langsung meneriakinya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi waSallam pun bersabda: "Biarkanlah wahai Umar, karena air mata sedang mengalir, jiwa sedang di uji dan kejadian sedih baru terjadi."