Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Lautan itu suci airnya dan halal bangkainnya (untuk dimakan)
Imam Ahmad : 8557

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الْجُلَاحِ أَبِي كَثِيرٍ عَنِ الْمُغِيرَةَ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَاسًا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّا نَبْعُدُ فِي الْبَحْرِ وَلَا نَحْمِلُ مِنْ الْمَاءِ إِلَّا الْإِدَاوَةَ وَالْإِدَاوَتَيْنِ لِأَنَّا لَا نَجِدُ الصَّيْدَ حَتَّى نَبْعُدَ أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ قَالَ نَعَمْ فَإِنَّهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ الطَّهُورُ مَاؤُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Laits] dari [Al Julah Abu Katsir] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; "Sesungguhnya kami berada jauh di lautan dan kami tidak membawa air kecuali hanya satu atau dua idawah saja (semacam bejana kecil dari kulit, pent), hal itu karena kami tidak mendapatkan buruan sehingga kami harus menjauh ke tengah, maka bolehkan jika kami berwudhu dengan air laut?" maka beliau menjawab: "Ya, sesungguhnya laut itu halal bangkainya dan suci airnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6935, 8557, 14481, 22017
Imam Abu Dawud : 76
Imam Tirmidzi : 64
Imam Nasa'i : 330, 4275
Imam Ibnu Majah : 380, 381, 382, 3237
Imam Malik : 37
Imam Darimi : 722, 723, 1926