Seorang mukmin makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus
Imam Ahmad : 8524حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَافَهُ ضَيْفٌ وَهُوَ كَافِرٌ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ فَحُلِبَتْ فَشَرِبَ الْكَافِرُ حِلَابَهَا ثُمَّ أُخْرَى فَشَرِبَهُ ثُمَّ أُخْرَى فَشَرِبَهُ حَتَّى شَرِبَ حِلَابَ سَبْعِ شِيَاهٍ ثُمَّ إِنَّهُ أَصْبَحَ فَأَسْلَمَ فَأَمَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ فَشَرِبَ حِلَابَهَا ثُمَّ أَمَرَ بِأُخْرَى فَلَمْ يَسْتَتِمَّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan seorang tamu kafir, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahan untuk didatangkan seekor kambing, kambing tersebut kemudian diperah susunya dan diminum oleh orang kafir tersebut, lalu diperahkan dari kambing lain lalu ia meminumnya, lalu diperahkan dari kambing lain lalu ia meminumnya, sehingga orang kafir itu meminum susu dari perahan tujuh ekor kambing. Kemudian dipagi harinya ia masuk Islam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan untuk didatangkan satu ekor kambing dan orang tersebut meminum perahan susunya, lalu ia perahkan dari kambing lain lagi namun ia tidak menghabiskannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Seorang mukmin makan dengan satu lambung, dan orang kafir makan dengan tujuh lambung."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4488, 4778, 5181, 6039, 7184, 7879, 8524, 9008, 9248, 9496, 14050, 14318, 14683, 18194, 22054, 25614, 25968
Imam Bukhari : 4974, 4975, 4976, 4977, 4978
Imam Muslim : 3839, 3840, 3841, 3842, 3843
Imam Tirmidzi : 1740, 1741
Imam Ibnu Majah : 3247, 3248, 3249
Imam Malik : 1442, 1443
Imam Darimi : 1953, 1954