Imam Ahmad : 8458
حَدَّثَنَا هَيْثَمٌ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقَعَنَّ رَجُلٌ عَلَى امْرَأَةٍ وَحَمْلُهَا لِغَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Haitsam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Risydin] dari ['Amru] dari [Bukair] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki meniduri wanita yang sedang hamil oleh laki-laki selainnya."