Wasiat witir sebelum tidur, puasa tiga hari setiap bulan dan mandi dihari jum'at
Imam Ahmad : 7374حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي أَبُو كَثِيرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Abu katsir] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika salah satu di antara kalian menjual kambing atau unta yang menyusuhi dan hampir melahirkan maka janganlah ia menahan susunya (agar montok untuk menipu pembeli)."