Larangan mendahului gerakan imam dalam shalat, bahwa Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala himar
Imam Ahmad : 7221حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ يُونُسَ يَعْنِي ابْنَ عُبَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُؤْمِنُ الَّذِي رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ وَهُوَ مَعَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Yunus yaitu Ibnu 'Ubaid] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tidak dikatakan beriman orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam sedangkan ia shalat bersamanya, dan Allah akan mengganti wujudnya seperti wujud himar."