Mencukur rambut sebelum menyembelih, Nabi SAW memperbolehkannya
Imam Ahmad : 6736
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنِى أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَطَفِقَ يَسْأَلُونَهُ فَيَقُولُ الْقَائِلُ مِنْهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَكُنْ أَشْعُرُ أَنَّ الرَّمْيَ قَبْلَ النَّحْرِ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ وَطَفِقَ آخَرُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَشْعُرْ أَنَّ النَّحْرَ قَبْلَ الْحَلْقِ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْحَرْ وَلَا حَرَجَ قَالَ فَمَا سَمِعْتُهُ يَوْمَئِذٍ يُسْأَلُ عَنْ أَمْرٍ مِمَّا يَنْسَى الْإِنْسَانُ أَوْ يَجْهَلُ مِنْ تَقْدِيمِ الْأُمُورِ بَعْضِهَا قَبْلَ بَعْضٍ وَأَشْبَاهِهَا إِلَّا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْعَلْهُ وَلَا حَرَجَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], [bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [Shalih], berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Isa bin Tholhah bin Ubaidullah] bahwa ia mendengar [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berhenti pada hari Nahr di atas kendaraannya. Maka orang-orang pun langsung bertanya kepadanya, salah seorang dari mereka berkata; "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak tahu bahwa melempar itu lebih dahulu ketimbang menyembelih sehingga aku menyembelih sebelum aku melempar." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pun bersabda, "lemparlah dan engkau tidak berdosa." Sahabat yang lain bertanya: "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak tahu bahwa menyembelih itu lebih dahulu ketimbang mencukur rambut, maka aku mencukur rambutku sebelum aku menyembelih." Maka beliaupun bersabda: "sembelihlah dan engkau tidak dosa." Dia berkata; "aku tidak mendengar beliau ketika ditanya suatu permasalahan yang seseorang lupa darinya atau karena ketidak tahuan mereka, seperti mendahulukan sesuatu pekerjaan sebelum yang lain kecuali beliau berkata: "kerjakanlah dan engkau tidak berdosa."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1760, 1761, 2222, 2295, 2516, 2595, 2689, 2879, 6196, 6201, 6593, 6663, 6736, 14601
Imam Bukhari : 81, 82, 121, 1606, 1607, 1608, 1619, 1620, 1621, 6172, 6173
Imam Muslim : 2301, 2302, 2303, 2304, 2305, 2306
Imam Abu Dawud : 1692, 1722
Imam Tirmidzi : 839
Imam Nasa'i : 3017
Imam Ibnu Majah : 3040, 3041, 3042, 3043
Imam Malik : 837
Imam Darimi : 1828, 1829