Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tafsir An-Nisaa' (4);93 - ancaman bagi pembunuh orang mukmin

Imam Ahmad : 6430

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوهُ وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dan [Abdush Shomad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu ibnu Musa- dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka perkaranya dikembalikan kepada pihak wali si terbunuh, jika mereka berkehendak maka mereka boleh balas membunuh, jika mereka mau mereka boleh meminta tebusan, yaitu; tiga puluh hiqqoh (unta yang telah berumur empat tahun), dan tiga puluh jadza`ah (unta perempuan yang telah berumur lima tahun), serta empat puluh Khalifah (unta yang sedang hamil). Itulah denda sebuah pembunuhan yang disengaja. Jika mereka damai maka itu adalah hak mereka. Dan itulah denda.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1840, 2035, 2551, 3267, 5450, 6430, 16302
Imam Bukhari : 3566, 4224, 4390, 4391, 4392, 4393, 4394, 4436
Imam Muslim : 5345, 5346, 5347, 5348
Imam Abu Dawud : 3716, 3725, 3726, 3727, 3728, 3907
Imam Tirmidzi : 2955
Imam Nasa'i : 3919, 3934, 3935, 3936, 3937, 3938, 3939, 3940, 3941, 3942, 3943, 4780, 4781, 4782
Imam Ibnu Majah : 2611