Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Khutbah Fathu Makkah: diyat pembunuhan dengan cambuk atau tongkat seratus unta

Imam Ahmad : 6265

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ رَبِيعَةَ حَدَّثَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ أَوْ الْعَصَا فِيهِ مِائَةٌ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayub] saya mendengar [Al Qasim bin Rabi'ah] ia menceritakan (hadis) dari [Abdullah bin Amr] bahwasanya, Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda: "Sesungguhnya orang yang terbunuh karena keliru (sasaran) adalah semi sengaja (seperti) karena cambuk atau tongkat maka keluarganya berhak mendapatkan seratus onta yang empat puluh diantaranya sedang bunting dan di perutnya terdapat anaknya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 5543, 6247, 6265
Imam Nasa'i : 4709, 4710, 4711, 4712, 4713, 4714, 4715, 4716, 4718