Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memakai pakaian kuning polos karena termasuk pakaian orang-orang kafir

Imam Ahmad : 6250

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيَّ ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ فَقَالَ أَلْقِهَا فَإِنَّهَا ثِيَابُ الْكُفَّارِ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mubarak] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abdullah bin Amar] dia berkata; Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM pernah melihatku sedangkan saya memakai pakaian yang berwarna kuning (polos), maka beliau berkata: "Tanggalkanlah, karena sesungguhnya ia adalah pakaian orang-orang kafir."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6224, 6250, 6529, 6636, 6677
Imam Muslim : 3872, 3873
Imam Nasa'i : 5221, 5222