Apabila salah seorang dari kalian diundang menghadiri walimah pernikahan, maka hadirilah
Imam Ahmad : 5834حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ائْتُوا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penuhilah undangan jika kalian diundang."