Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak pantas memukul istri di siang hari, lalu menggaulinya di malam hari
Imam Bukhari : 5582

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْ الْأَنْفُسِ وَقَالَ بِمَ يَضْرِبُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ ضَرْبَ الْفَحْلِ أَوْ الْعَبْدِ ثُمَّ لَعَلَّهُ يُعَانِقُهَاوَقَالَ الثَّوْرِيُّ وَوُهَيْبٌ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ جَلْدَ الْعَبْدِ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Zam'ah] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menertawakan sesuatu yang keluar dari orang lain (maknanya mengejek orang lain)." Beliau juga bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian memukul isterinya sebagaimana memukul kudanya atau budaknya, semoga saja ia dapat memeluk isterinya." [Ats Tsauri], [Wuhaib] dan [Abu Mu'awiyah] mengatakan dari [Hisyam] yaitu; "Sebagaimana mencambuk budak."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 15630, 15631, 15632
Imam Bukhari : 3126, 4561, 4805, 5582
Imam Muslim : 5095
Imam Tirmidzi : 3266